Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo, Kamaruddin: Biar Saya Sekolahkan Kalau Perlu Sampai Jadi Dokter

Minggu 21 Agu 2022, 16:50 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (dok. Istimewa)

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap mengadopsi anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan usai keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana kliennya, Brigadir J.

Bahkan, Kamaruddin mengaku siap menyekolahkan anak pasangan tersebut hingga menjadi dokter.

“Biar saya adopsi. Saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter,” ujar Kamaruddin, dilansir dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022). 

Menurutnya, jangan hanya karena anak menjadi penghalang untuk tercapainya kepastian hukum.

“Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan klien saya sudah mati yang terus mereka fitnah,” jelas Kamaruddin.

Sebagai informasi, tim khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

“Penyindik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Kelima tersangka itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait
News Update