JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait kasus kematian Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Info dari Itsus (Inspektorat Khusus) betul (Kombes Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Kendati demikian, Dedi belum merinci terkait pemeriksaan terhadap Kombes Hengki dan bagaimana hasilnya. Ia hanya membenarkan bahwa Hengki telah dimintai keterangan.
Diketahui, Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (zendy)