Penyidik Bakal Periksa Keluarga Brigadir J Terkait Laporannya ke Bareskrim atas Laporan Palsu yang Dibuat Ferdy Sambo dan PC

Minggu 11 Sep 2022, 11:09 WIB
Kolase foto keluarga Brigadir J (Foto: ist.)

Kolase foto keluarga Brigadir J (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkait laporannya ke Bareskkrim atas laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keluarga Brigadir J akan menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkannya ke Bareskrim Polri tentang laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia menjelaskan, pemeriksaan itu bakal berlangsung di Jambi.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Kemudian, Dedi tidak merinci terkait waktu pelaksanaan proses pemeriksaan tersebut. Ia juga tidak bisa membeberkan nantinya hasil pemeriksaan itu.

Diketahui, Bareskrim Polri terima laporan yang dilayangkan Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun laporan yang di layangkan Kamaruddin terkait laporan palsu yang dibuat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC.

Seperti diketahui, laporan dugaan adanya pelecehan seksual kepada PC itu telah dihentikan atau SP-3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Laporan dugaan pelecehan itu dilayangkan PC dan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Laporan sudah diterima) sudah sudah, karena buktinya kita bawa," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Tak hanya itu, laporan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri ini, kata Kamaruddin, dengan terlapornya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Briptu Martin Gabe.

Pasalnya, laporan dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan membuat laporan Model A pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022.

"Laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," tukas dia.

Berita Terkait

News Update