SERANG (POSKOTA)
Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto dijebloskan ke Rutan Serang, Kamis (4/8/2022).
Selain pimpinan Bank Banten, penyidik Kejati Banten juga menahan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM), Rasyid Samsudin. Berbeda dengan Satyavadin, Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.
Keduanya dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar.
"Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 (sekarang Vice President Bank Banten), dan RS selaku Direktur Utama PT. HNM," katanya saat ekpose di Kejati Banten.
Leo menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto pada tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp39 miliar.
Satyavadin pada saat itu menjabat Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.
"Dengan rincian KMK sebesar Rp15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp24 miliar, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan," jelasnya didampingi Aspidus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Ivan Siahaan.
Leo menambahkan dari pengajuan itu, PT HNM memberikan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 miliar seuai nilai kontrak dengan PT Waskita Karya dan Fixed Asset berupa 3 SHM.
"Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten," tambahnya.
Leo mengungkapkan Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp13 miliar dan KI sebesar Rp17 miliar.
"Kemudian pada bulan November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar, padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di bulan Juni 2017 sebesar Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total kredit PT HNM mencapai Rp65 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan kredit modal kerja dan kredit investasi ini katanya tidak tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.
"Dalam penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka RS selaku Direktur PT HNM yang merupakan Debitur bersama-sama dengan tersangka SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Plt Pemimpin Bank Banten Kantor Wilayah DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan
kewenangan," tambahnya.
Selain itu, Leo mengaskan dari penyidikan diketahui aset agunan yang diagunkan oleh PT HNM ke Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna, serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan. Bank Banten hanya menguasai 2 sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM, dan 5 sertifikat bidang tanah lainnya Bank Banten tidak menguasainya.
"Kemudian tiga dari lima sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri (leasing), lalu 49 dump truk PT HNM ditarik oleh leasing, dan pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke-rekening pribadi Direktur PT HMN dengan dasar surat keterangan lunas palsu yang dikeluarkan dealer," tegasnya seraya menyebut temuan lainnya.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (haryono)