NIK e-KTP Anda Tertera di Database Penerima Dana Bansos Rp500.000 dari Subsidi PKH Plus 2025, Cek dan Tarik Saldonya Sekarang!

Jumat 14 Mar 2025, 02:50 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025.  (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menyalurkan subsidi saldo dana bansos sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025.

Bantuan sosial ini diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam sistem.

Jika NIK e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi PKH Plus 2025, segera cek saldo dan tarik dana bansos ini melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Berbeda dengan PKH reguler yang dikelola oleh pemerintah pusat, PKH Plus tersebut didanai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

"Pencairan PKH Plus Jawa Timur sebesar Rp500.000 untuk periode Januari-Maret 2025 sedang berlangsung," bunyi keterangan yang disampikan kanal YouTube Naura Vlog.

Apa Itu Bansos PKH Plus?

PKH Plus 2025 adalah bansos yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diperuntukkan bagi lansia berusia 70 tahun ke atas yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini mirip dengan beberapa program bansos lainnya, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tujuan program ini adalah memberikan tambahan subsidi kesejahteraan kepada kelompok lansia yang rentan secara ekonomi.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPM Bansos yang Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN, Cek Sekarang!

Kriteria Penerima Bansos PKH Plus

Berdasarkan informasi dari sapa bansos.dinsos.jatimprov.go.id, penerima bantuan sosial PKH Plus di wilayah Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat PKH

Bansos PKH Plus diberikan kepada lansia yang terdaftar sebagai anggota dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

2. Terdaftar dalam Sistem Penyaluran Bansos Kemensos

Berita Terkait

News Update