ADVERTISEMENT

Kejati Banten Dalami Penyelidikan Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten, Dikaji Peraturan yang Jadi Biang Kerok

Senin, 24 Oktober 2022 13:02 WIB

Share
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak (Foto: Bilal)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Kejati Banten masih mendalami penyelidikan terhadap kasus kredit macet Rp65 miliar jilid II di Bank Banten.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak mengatakan, tim penyidik sedang mengkaji peraturan-peraturan yang ada di Bank Banten. Sebab hal itu yang menjadi biangkerok mudahnya mendapatkan kredit.

"Kita sedang dalami aturan-aturan. Ada beberapa kelemahan peraturan Direksi yang tidak terbuat selama ini yang memudahkan terjadinya kredit macet," katanya, Senin (24/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendapatkan alat bukti yang kuat.

"Penyidikan Bank Banten yang kedua masih kita dalami terus terkait TPP. Itu masih kita melihat Direksi itu harus kekuatan alat mendukung yang baik, dasarnya harus kuat," ungkapnya.

Untuk memulihkan permodalan Bank Banten, Kejati tidak hanya bertindak dalam bidang hukum. Tapi melakukan pendampingan penyelesaian kredit macet.

Saat ini ada 61 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kejari yang ada di Banten dalam rangka penarikan kredit macet.

"61 SKK di cabang, agar Kejari bisa mengembalikan kerugian negara di Bank Banten ini," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik kembali membuka penyelidikan. Sebelumnya sudah ada dua orang diperiksa yakni ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMN dan LAA selaku notaris.

Pemeriksaan dua orang dalam rangka pengembangan kasus penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT