ADVERTISEMENT

Henry Yosodiningrat Nyatakan Telah Mundur Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Sejak Jumat Lalu

Senin, 24 Oktober 2022 12:31 WIB

Share
Henry Yosodiningrat, eks pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)
Henry Yosodiningrat, eks pengacara Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Advokat Henry Yosodiningrat menyatakan telah mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa (TM) yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba pada beberapa waktu lalu.

Henry yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu mengungkapkan, pengunduran dirinya sebagai pengacara Irhen Teddy Minahasa telah dinyatakan sejak hari Jum'at (21/10/2022) lalu.

"Iya saya mundur terhitung Jum'at tanggal 21 Oktober," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Dia menjelaskan, pengunduran dirinya pun telah dilakukan melalui tahap pembicaraan langsung dengan Irjen Teddy Minahasa, di mana dalam pembicaraan tersebut terjasi kesepakatan arbitrer.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," jelas dia.

Dengan mundurnya Henry sebagai pihak pengacara, teranyar Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang Tanah air, yakni Hotman Paris guna mendampinginya dalam menjalani porses hukum kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota aktif Polri.

"(Benar Abang diminta jadi pengacara Irjen TM?) Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi.

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan udah di tanda tangani," sambungnga.

Demikian, dengan dibubuhinya tanda tangan pada surat kuasa, maka Hotman Paris resmi menjadi pengacara baru bagi Irjen Teddy Minahasa.

"Sudah resmi. Secara de facto sejak kemarin tapi kalo surat kuasa udah resmi per hari ini," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT