ADVERTISEMENT

Kejati Sita Apartemen Mewah Milik Eks Kepala BPN Lebak yang Jadi Tersangka Suap Tanah

Senin, 24 Oktober 2022 10:50 WIB

Share
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Bilal)
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten sita sebuah Apartemen milik AM, eks Kepala BPN Lebak yang jadi tersangka kasus suap pendaftaran tanah.

Apartemen itu diduga dibeli dari hasil suap yang nilainya tembus Rp15 miliar. Dalam aksinya, AM tidak sendirian. Dia dibantu oleh tersangka DEN selaku eks honorer di BPN Lebak yang menyambungkan dengan tersangka S dan EHP.

"Kita sudah sita dokumen, sertifikat, apartemen, rumah dari tersangka AM," kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (24/10/2022).

Dalam membongkar transaksi keuangan, penyidik telah bekerjasama dengan PPATK. Bahkan perkara itu tidak menutup kemungkinan bisa masuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap penanagan tersangka ini tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke TPPU," ungkapnya.

Eben menyatakan, suap atau gratifikasi Rp15 miliar dilakukan secara bertahap oleh tersangka S kepada tersangka AM melalui dua rekening swasta.

"Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi sudah, tersangka AM sudah mengakui, jadi dari rekening sudah jelas kemana," terangnya.

Sejauh ini, penyidik juga telah menemukan sejumlah bidang tanah yang telah diurus tersangka S yang dipermudah oleh tersangka AM.

"Untuk sementara sudah ditemukan beberapa bidang tanah, tinggal melakukan penggeledahan di tempat-tempat pengurusan tanah," jelasnya. (Bilal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT