ADVERTISEMENT

Usai Periksa Irjen Ferdy Sambo Kasus Brigadir J, Kapolri : 25 Personil Kita Periksa Terkait Dengan Ketidak Profesional di TKP

Kamis, 4 Agustus 2022 19:52 WIB

Share
Foto : Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Poskota/Zendy Pradana)
Foto : Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Poskota/Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Usai Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kapolri akhirnya angkat bicara mengenai kasus melibatkan anak buahnya yang tewas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mabes Polri telah memeriksa 25 personel Polri terkait kasus tragedi penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Jadi Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan, dimana 25 personel kita periksa terkait dengan ketidak profesional di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan," kata Listyo kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya telah memeriksa 3 personel pati, hingga tamtama yang saat ini masih berlangsung. "Kami telah memeriksa 3 personel pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Dari kesatuan di propam Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dan telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT