ADVERTISEMENT

Polres Jaksel Periksa Empat Orang Saksi Terkait Insiden Adu Tembak Dua Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 12 Juli 2022 15:13 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam peristiwa adu tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut adalah, Bharada E, S, K dan Istri dari Kadiv Propam Polri.

Namun, sejauh ini dua saksi yang berada di lokasi kejadian, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan, jadi proses masih berlangsung terhadap 2 saksi," kata Budhi.

Selanjutnya, Budhi menjelaskan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 12 peluru yang dihempaskan saat adu tembak terjadi di rumah dinas Mabes Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kita lakukan pembinaan secara psikologi karena kita tahu bahwa saat itu banyak juga peluru yang ditembakkan di sana kurang lebih berarti 5 + 7 ada 12 peluru," ucap dia.

Sebelumnya diketahui, Insiden adu tembak tersebut, Brigadir J tewas setelah mendapatkan luka sebanyak 7 kali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka Bharada E lantaran belum menemukan alat bukti yang kuat dalam kasus adu tembak tersebut.

"Kami melakukan proses pengungkapan tindak pidana secara scintific crime investigation semua alat bukti akan kami kumpulkan. Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh polri," kata Budhi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Adapun kelima alat bukti yang tengah dikumpulkan polisi yakni, transaksi, kedua ket ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.

"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam kuhap dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam kuhap tersebut," pungkasnya. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT