Tutorial Cek NIK KTP Online dengan Mudah Via WhatsApp dan Situs Resmi Disdukcapil

Jumat 14 Mar 2025, 03:30 WIB
cara untuk melakukan pengecekan NIK KTP melalui nomor WhatsApp Disdukcapil(Dok. disdukcapil.bone.go.id)

cara untuk melakukan pengecekan NIK KTP melalui nomor WhatsApp Disdukcapil(Dok. disdukcapil.bone.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Silahkan cek NIK KTP secara online saat kondisi darurat seperti tidak membawa atau kehilangan KTP atau KK untuk mengurus beberapa hal penting.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah identitas yang dimiliki oleh semua orang di Indonesia dan penduduk yang memiliki izin tinggal.

NIK biasanya terdiri dari 16 angka yang unik dan memiliki arti tertentu. Kombinasi angka pada NIK bukanlah nomor yang diacak, melainkan ada struktur tertentu yang terdaftar di dalamnya.

Enam angka pertama di NIK adalah kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, kemudian 6 digit kedua adalah tanggal bulan, dan tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut.

Fungsi NIK sendiri digunakan sebagai identitas resmi yang termuat di dalam berbagai dokumen. Masyarakat bisa melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui laman resmi Disdukcapil.

Namun, ada cara untuk melakukan pengecekan NIK KTP melalui nomor WhatsApp Disdukcapil. Simak cara selengkapnya di sini!

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Menggunakan NIK KTP di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek NIK KTP Via WhatsApp Disdukcapil

  1. Pertama, simpan nomor 0813 2691 2479 di kontak WhatsApp Anda.
  2. Buat pesan WhatsApp dengan format yang disarankan (Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  3. Kemudian, kirimkan pesan tersebut dan tunggu balesan dari  Disdukcapil.

Cara Cek NIK KTP Via Website Disdukcapil

  1. Kunjungi situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih menu e-KTP dan isi NIK Anda
  3. Apabila NIK yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan menerima data pribadi lengkap Anda sesuai dengan KTP.

Berita Terkait

News Update