ADVERTISEMENT

Kasus Kredit Macet, Sekretaris Bank Banten Tegaskan Setyavadin Djojosubroto Telah Diberhentikan Sejak 2021

Jumat, 5 Agustus 2022 14:11 WIB

Share
ersangka dugaan kredit macet Bank Banten saat akan dibawa ke Rutan. (ist)
ersangka dugaan kredit macet Bank Banten saat akan dibawa ke Rutan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjebloskan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto ke Rutan Serang, Kamis (4/8/2022).

Selain pimpinan Bank Banten, penyidik Kejati Banten juga menahan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM), Rasyid Samsudin. Berbeda dengan Satyavadin, Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.

Keduanya dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

"Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka kami sampaikan bahwa saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (Bank Banten, red)," kata Sekretaris Perusahaan Bank Banten Rachmad Hidayat dalam keterangan tertulis pada Jum’at 5 Agustus 2022.

"Satyavadin Djojosubroto dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan," tuturnya.

Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Bank Banten sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.

"Bank Banten, sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," imbuh nya

Menurut Rachmad, pencapaian Bank Banten meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.

"Bank Banten akan senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal," tukas pria yang akrab disapa Gomed.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT