Kian Marak, Ini 8 Instruksi Kapolri Soal Wabah PMK yang Serang Ribuan Hewan Ternak di Indonesia

Senin 16 Mei 2022, 11:49 WIB
Instruksi Kapolri soal wabah PMK. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Instruksi Kapolri soal wabah PMK. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Ketujuh, membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait, baik di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah, atau sebaliknya.

Kedelapan, melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian serta penanggulangan wabah PMK.

Hingga kini, wabah PMK telah terindentifikasi di wilayah Aceh dan Jawa Timur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran PMK dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Berita Terkait
News Update