POSKOTA.CO.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan penghentian kerja antara karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan.
Sementara itu, pensiun adalah penghentian hubungan kerja yang terjadi ketika seorang karyawan telah mencapai batas usia maksimal bekerja.
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang menjadi hak karyawan.
Pesangon sendiri merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban terkait pekerjaan.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun:
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, dan kesehatan). Rinciannya sebagai berikut:
- <1 tahun: 1 bulan upah
- 1 - <2 tahun: 2 bulan upah
- 2 - <3 tahun: 3 bulan upah
- 3 - <4 tahun: 4 bulan upah
- 4 - <5 tahun: 5 bulan upah
- 5 - <6 tahun: 6 bulan upah
- 6 - <7 tahun: 7 bulan upah
- 7 - <8 tahun: 8 bulan upah
- ≥8 tahun: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan yang memiliki masa kerja tertentu juga berhak menerima UPMK sebagai bentuk apresiasi tambahan. Perhitungannya sebagai berikut:
- 3 - <6 tahun: 2 bulan upah
- 6 - <9 tahun: 3 bulan upah
- 9 - <12 tahun: 4 bulan upah
- 12 - <15 tahun: 5 bulan upah
- 15 - <18 tahun: 6 bulan upah
- 18 - <21 tahun: 7 bulan upah
- 21 - <24 tahun: 8 bulan upah
- ≥24 tahun: 10 bulan upah
3. Uang Pengganti Hak (UPH)