Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)

Kriminal

Jumawa Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Letkol Priyanto: Kita Tentara, Tidak Usah Cengeng, Tidak Usah Panik! 

Selasa 08 Mar 2022, 19:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolonel Inf Priyanto, pelaku tabrak lari sejoli hingga tewas di Nagreg, Kabupaten Bandung sempat menguatkan mental dengan menyatakan bahwa tentara tak boleh cengeng usai menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila hingga tewas. 

Hal itu, diketahui dari pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Wirdel menyampaikan kronologis terkait awal mula kejadian terdakwa Priyanto bersama dua rekannya, Koptu Ahmad  Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terlibat kecelakaan dengan mendiang Handi Saputra dan Salsabila.

"Bahwa pada hari Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa, saksi 2, saksi 3, berangkat dari Cimanggis, Jawa Barat menuju Yogyakarta melalui Tol Purbaleunyi menggunakan kendaraan (mobil) Panther," jelas Wirdel di persidangan, Selasa (8/3/2022).

Lanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, mobil Panther tersebut melaju di Jalan Raya Nagreg.

Tepat di dekat SPBU Ciaro, Kampung Tegal Lame, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mobil Panther hitam tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU yang dikendarai korban Handi Saputra yang berboncengan dengan Salsabila.

"Dari arah yang berlawanan bertabrakan dengan motor Suzuki Satria FU warna hitam yang dikendarai Handi saputra mengakibatkan Salsabila dan Handi Saputra terpental jatuh dari sepeda motor," jelasnya.

Lantaran suara benturan begitu keras, memancing warga untuk datang dan berkerumun di lokasi kecelakaan.

Salah satu warga pun mengimbau agar siapa pun termasuk Priyanto beserta dua rekannya, untuk tidak memindahkan tubuh Salsabila yang pada saat kejadian berada di kolong mobil serta tubuh Handi Saputra yang tergeletak di samping mobil, sampai petugas kepolisian datang.

Imbauan dari warga yang disebut dalam sidang sebagai saksi lima itu, diacuhkan oleh Priyanto beserta rekannya.

"Namun perkataan saksi lima tak diindahkan oleh terdakwa dan saksi dua. Korban perempuan (Salsabila) tetap dipindahkan ke tepi jalan," ungkapnya.

Usai menaruh tubuh Handi Saputra dan Salsabila di tepi jalan, Priyanto bersama dua rekannya menunggu selama kurang lebih lima menit.

Namun, karena tak juga ada pihak yang datang membantu, Priyanto menyuruh
Koptu Ahmad  Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menggotong korban ke mobil Panther.

Diketahui, korban Salsabila yang sudah meninggal dunia ditempatkan di jok tengah mobil, sedangkan Handi Saputra yang masih  dalam kondisi hidup namun tak sadarkan diri, ditaruh di bagasi belakang.

"Saksi 4,5,6,7 (warga) melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup karena masih bernapas," tuturnya.

"Saat dipindahkan (ke mobil) saksi lima melihat saudari Salsabila telah meninggal dunia karena sempat memegang perut, tangan, dan cek urat nadi tidak bergerak, pernapasan dari mulut tidak ada, dengan kepala luka pada bagian samping dan belakang," imbuh Wirdel membacakan dakwaan.

Lebih lanjut, saksi lima sebenarnya kembali memperingatkan agar kedua korban jangan dibawa sebelum petugas kepolisian atau pihak keluarga datang, namun Priyanto menyuruh kedua rekannya untuk lekas naik ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Di tengah perjalanan itulah, salah satu rekan  Priyanto sempat menyarankan agar kedua korban dilarikan ke Puskesmas atau Rumah  Sakit terdekat.

Namun Priyanto menolak dan malah mengatakan, "Udah ikutin perintah, saya yakin keduanya sudah meninggal," papar Wirdel.

Lalu satu rekan lainnya, yang kala itu sebagai pengemudi mobil bahkan panik dan mengaku dia tidak ingin tersangkut masalah karena punya tanggungjawab terhadap kehidupan anak dan istri.

"Saksi kedua (rekan Priyanto) berkata, " Izin bantu saya, Pak, saya punya anak dan istri," setelah itu terdakwa melihat saksi kedua mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi sehingga kemudi diambil alih oleh terdakwa," jelas Wirdel yang menjelaskan kronologis dalam dakwaan.

Ketika melintas, sebenarnya Priyanto dan dua rekannya melihat sebuah Puskesmas di daerah Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Namun, Priyanto sebagai pengemudi, bukannya menepikan mobil untuk segera membawa kedua korban ke Puskesmas guna mendapat penanganan medis, malah melewati fasilitas kesehatan tersebut.

"Saksi dua (rekan Priyanto) berkata, 'Kasian Bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi,' dan terdakwa mengatakan, 'Kamu diam saja, ikuti perintah saya,'" terang Oditur Wirdel.

Tak hanya itu, lagi-lagi rekan Priyanto yang disebut sebagai saksi dua kembali mengungkapkan ketakutannya.

Lantaran Priyanto punya ide buruk: membuang kedua korban ke sungai.

Pun pada saat itu, Priyanto bersama kedua rekannya ingin menuju ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. 
Usai memasuki wilayah Jawa Tengah, dirinya pun lantas meminta rekannya untuk membuka aplikasi Google Maps guna mengetahui lokasi sungai terdekat.

Aliran Sungai Serayu lah, yang menjadi tujuan untuk lokasi pembuangan kedua korban.

Guna menguatkan mental rekannya yang panik, Priyanto dengan jemawa mengaitkan dirinya  bersama kedua rekannya itu adalah tentara yang tidak boleh cengeng.

"Saksi kedua kembali berkata, 'Izin Bapak saya tidak ingin punya masalah,' dijawab oleh terdakwa, 'Kita tentara, kamu tidak usah cengeng, tidak usah panik, pokoknya (kasus) itu kita bertiga yang tahu'," terang Wirdel.

Lantas, kedua korban pun dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Jasad Salsabila ditemukan tewas oleh warga di tepi sungai pada 11 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di

Sementara, jasad Handi Saputra juga ditemukan dalam  kondisi sama di muara sungai sekira pukul 12.45 WIB.

Selepas itu, selama dalam perjalanan menuju ke kediaman Priyanto yang berada di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dirinya bahkan meminta salah satu rekan untuk mengecek media sosial, guna mengetahui apakah berita tentang kecelakaan di Jalan Raya Nagreg sudah viral atau belum.

Priyanto pun kembali menegaskan bahwa yang mengetahui tindak kejahatan itu hanya dirinya beserta dua rekan yang terlibat yakni Koptu Ahmad  Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko

"Terdakwa (Priyanto) berkata kepada saksi dua dan saksi tiga bahwa, 'kejadian ini rahasia, hanya kita bertiga yang tahu'," ungkap Wirdel 

"Kemudian dijawab oleh saksi dua dan saksi tiga, 'Siap, Bapak'," imbuh Oditur Wirdel. (Ardhi) 

Tags:
Kolonel Inf Priyantotabrak lari sejolihingga tewasdi nagreg bandung

Reporter

Administrator

Editor