ADVERTISEMENT

Hari Ini, 6 Saksi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Kamis, 7 April 2022 06:36 WIB

Share
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur (foto: poskota/ardhi)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur (foto: poskota/ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta bakal menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan dalam sidang yang digelar Kamis 7 April 2022, pihaknya akan menghadirkan enam saksi ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

"Saksi sipil sebanyak enam orang," ungkap Wirdel kepada wartawan.

Kendati demikian, dia tak membeberkan detail ihwal enam warga sipil yang dihadirkan sebagai saksi guna membuktikan dakwaan.

Hingga kini, Oditur Militer sudah menghadirkan warga yang melihat saat sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tertabrak mobil yang dinaiki Priyanto bersama dua rekannya yakni, Kopda Andreas Dwi Atmoko serta Koptu Ahmad Sholeh di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Selain itu, warga yang menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, termasuk kedua orangtua korban turut dihadirkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai saksi.

Sedangkan untuk ahli, Oditur Militer sudah menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono yang mengautopsi jenazah Handi dan membuat laporan visum et repertum.

Lebih lanjut, dalam perkara yang sebelumnya disebut tabrak lari hingga menewaskan dua sejoli pada 8 Desember 2021, sebenarnya ada tiga terdakwa, yaitu Priyanto, Koptu Ahmad  Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yaitu kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sedangkan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT