ADVERTISEMENT
Kamis, 31 Maret 2022 19:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta bakal menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto Kamis (7/4/2022) pekan depan.
Adapun sidang hari ini Kamis (31/3/2022) yang beragendakan pemeriksaan ahli forensik dari RSUD Prof Margono, dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat selaku dokter yang mengautopsi jenazah salah satu korban, Handi Saputra (17) telah selesai.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menyampaikan sidang akan kembali dilaksanakan Kamis (7/4/2022) pekan depan.
"Sidang akan saya tunda sampai dengan hari Kamis tanggal 7 april 2022 untuk memberikan kesempatan untuk memanggil kembali para saksi ke ruang sidang," ungkap Faridah, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan pihaknya akan menghadirkan enam saksi dalam sidang pekan depan itu.
"Rencananya minggu depan itu akan diperiksa sebagai saksi. Jadi di berkas perkara itu tersisa sekitar enam saksi lagi yang harus kita datangkan," ujar Wirdel.
Wirdel menambahkan, para saksi terdiri dari warga sipil serta anggota TNI yang mengetahui kejadian. Para saksi tersebut sebetulnya sudah diminta untuk hadir dalam sidang sebelumnya namun ada yang berhalangan sehingga tak bisa datang ke Pengadilan Tinggi Militer II untuk memberi keterangan.
Lanjut Wirdel menjelaskan, apabila saksi tetap tak bisa hadir di ruang sidang, maka nantinya keterangan saksi bakal dibacakan oleh Oditur sendiri. "Mudah-mudahan (saksi) minggu depan datang. Kalau pun tidak datang minggu depan, karena saksi pada waktu memberikan keterangan di POM (Polisi Militer) sudah sumpah, akan kami bacakan nanti keterangan saksinya," jelas Wirdel.
Diberitakan sebelumnya, ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat memastikan Handi Saputra (17) masih hidup kala dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT