Kolonel Prayitno Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 2 Maret 2022 18:45 WIB

Share
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) pada 8 Desember 2021 dijerat sejumlah pasal.

Berdasar informasi resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menetapkan sidang perdana digelar pada Selasa (8/3/2022), Priyanto tak hanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Yaitu Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang  Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Apabila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan pasal primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara

Sangkaan pasal ini berdasarkan penyelidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan hasil pemeriksaan berkas perkara dilakukan Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer.

Dikabarkan sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Berdasar pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan  digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar