JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang kepepet butuh biaya mungkin pinjaman online (pinjol, red) bisa menjadi penyelamat. Namun hati-hati dengan banyaknya kasus pinjol ilegal bisa-bisa terjerat hutang berkali-kali lipat dari jumlah pokok pinjaman.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis daftar terbaru platform fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal. Dalam rilis yang diterima Poskota.co.id, Kamis (02/05/2024) melalui Satgas PASTI, OJK sudah menetapakan sebanyak 233 pinjol ilegal.
Tidak hanya itu, OJK juga menetapkan sebanyak 78 penawaran peminjaman pribadi (pinpri). Langkah yang sudah ditempuh OJK kali ini dengan telah diblokir hal ini lantaran berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dalam hal ini, Satgas PASTI pun sudah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Diantaranya terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.
Untuk itu, kepada masyarakat Satgas PASTI OJK menghimbau terus agar tetap waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.
Apalagi moment sehabis Lebaran Idul Fitri banyak dimanfaatkan para pelaku untuk menawarkan pinjaman online secara mudah kepada masyarakat. Hal ini lantaran sehabis Lebaran Idul Fitra banyak masyarakat yang membutuhkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Penasaran pinjol mana saja yang ilegal dan diblokir oleh Satgas Pasti agar masyarkat tidak terkecoh dan tertipu, berikut daftarnya :
1. KTA Kilat – Pinjam Duit jadi lebih Cepat
2. KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide