Terungkap! Satu Korban Tabrak Lari di Nagreg Dibuang dalam Kondisi Hidup, Letkol Priyanto Sebut Sudah Meninggal

Rabu 09 Mar 2022, 00:57 WIB
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolonel Inf Priyanto mengatakan sejoli korban kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat yakni Handi Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sebelum dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pernyataan ini terungkap dalam percakapan antara Priyanto dengan Koptu Ahmad Soleh yang terlibat dalam pembuangan kedua korban. 

Saat itu, Ahmad yang duduk di jok tengah mobil bersama mayat Salsabila sempat menyarankan agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) dekat lokasi

"Akan tetapi terdakwa (Priyanto) menolak dengan mengatakan 'Sudah, ikutin perintah, saya yakin keduanya sudah meninggal'," ungkap Wirdel dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

Pernyataan itu ironis sebab ketika dibawa dari lokasi kejadian, Handi yang ditempatkan di bagian bagasi mobil didapati oleh warga masih bernapas. 

Terdapat empat warga yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, mereka menyatakan saat Handi diangkat dari tepi jalan menuju ke bagasi, korban dalam keadaan hidup. 

"Saksi 4,5,6,7 (warga) melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup karena masih bernapas," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Wirdel, kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi pihak dokter RSUD Margono. 

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," ungkap Wirdel. 

Sebelumnya dikabarkan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban. 

Berita Terkait
News Update