ADVERTISEMENT
Empat Saksi Beberkan Kondisi Jasad Sejoli Kasus Tabrak Lari Nagreg yang Ditemukan di Aliran Sungai Serayu Banyumas, Begini Kronologis Sidangnya
Kamis, 24 Maret 2022 15:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendiang pasangan kekasih Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atau dikenal dengan sejoli Nagreg korban pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Jasad kedua korban yang ditemukan di aliran Sungai Serayu, pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu diungkap empat warga yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Kamis (24/3/2022).
Para saksi yakni Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang merupakan penambang pasir menemukan jasad Handi, sedangkan Sutamrin dan Syarif Hidayatullah menemukan jasad Salsabila.
Pada mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal bertanya kepada saksi Tirwan ihwal kronologis penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu, wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya kepada saksi di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Lantas, Tirwan menjawab bahwa saat bekerja dirinya menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu melaporkannya ke pengurus ke wilayah setempat.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dia menyampaikan bahwa awalnya dia dan petugas setempat tak mengetahui jasad laki-laki yang ditemukan adalah Handi.
"Korban berpakaian celana karena coklat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," jelas Tirwan.
Kemudian, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya kepada Ahri, bagaimana kondisi jasad kala ditemukan di tepi Sungai Serayu.
"Bagaimana kondisinya?," tanya Surjadi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT