Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Akan Disidangkan Pekan Depan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

Rabu, 2 Maret 2022 17:16 WIB

Share
Ilustrasi Te,pat TKP Tabrak Lari. (foto: poskota/ ardhi)
Ilustrasi Te,pat TKP Tabrak Lari. (foto: poskota/ ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tabrak lari yang menyeret tersangka Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Berdasar pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan  digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama. 

Pada sidang itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang membuat sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) tewas. 

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. 

Penetapan jadwal sidang ini sebagai tindakan lanjut selepas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022). 

Dalam kasus tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya ada tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yaitu Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dai Atmoko.

Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lantaran mekanisme yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI berpangkat perwira menengah, sedangkan prajurit bukan perwira menengah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar