ADVERTISEMENT

Ini Penampakan Tersangka Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Senin, 31 Januari 2022 16:59 WIB

Share
AF (46), tersangka kasus pemerasan bermodus jadi korban tabrak lari. (ardhi)
AF (46), tersangka kasus pemerasan bermodus jadi korban tabrak lari. (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jaktim hingga kini, masih memburu pengendara motor yang sempat membonceng AF (46), pelaku pemerasan bermodus tabrak lari yang terjadi di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Masih dicari (pemotornya itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Adapun pelat nomor dari motor tersebut sudah dikenali.

Polisi membutuhkan keterangan tambaham dari pemotor itu ihwal aksi yang dilakukan AF.

"Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kaitan tersangka (AF) dengan pemotor tersebut," ungkap Ahsanul.

Dikabarkan sebelumnya, AF diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus jadi korban tabrak lari di depan Plaza PP, Pasar Rebo.

Hal itu terjadi Rabu (26/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial pada Jumat (28/1/2022).

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

AF pun ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT