ADVERTISEMENT

Terbukti Bunuh Sejoli Nagrek, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Selasa, 7 Juni 2022 12:48 WIB

Share
Kolonel Infanteri Priyanto usai divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) (ardhi)
Kolonel Infanteri Priyanto usai divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022) (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis agar Priyanto dipecat dari dinas militer. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). 

Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal seraya mengetuk palu, Selasa (7/6/2022). 

 

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP

Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.  (Ardhi) 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT