Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Tidak Ditahan oleh Kejagung

Sabtu 02 Apr 2022, 14:41 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang purnawirawan TNI berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.

Namun, IS tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal tersebut dikatakan langsung Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

"Ya bener tidak ditahan," ucap Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Ketut menjelaskan, IS tidak ditahan karena selama menjalani proses pemeriksaan dengan penyidik Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, pada Jampidsus masih kooperatif.

"Karena yang bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan," kata Ketut.

Dihubungi terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jika kewenangan penahanan sepenuhnya hak dari penyidik dengan sejumlah pertimbangan.

"Itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan, kepentingannya tidak ada (untuk tetap ditahan). Dia (IS) tidak melarikan diri ya itu ya mungkin nggak lah," terang Febrie.

Diketahui, IS merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Paniai di Provinsi Papua, 2014. Telah diketahui jika sosok IS merupakan purnawirawan TNI.

Namun demikian, terkait rincian lebih lanjut soal peran IS dalam kasus Paniai belum bisa dibeberkan. Dimana akibat kejadian itu mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/ 2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni
Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berita Terkait

News Update