JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
Tuntutan bagi Priyanto bakal dibacakan oleh pihak Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Agenda tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Tuntutan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer itu akan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
Mengacu dakwaan Oditur Militer pada sidang perdana, Priyanto didakwa sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan bentuk dakwaan gabungan.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Pada sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan jika perkara berlanjut ke tahap tuntutan karena Priyanto dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan saksi untuk dihadirkan sidang.