ADVERTISEMENT

Menyesal Buang Tubuh Sejoli Nagreg di Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Kami Sangat Bersalah dan Merusak Institusi TNI

Selasa, 10 Mei 2022 15:03 WIB

Share
Kolonel Inf Priyanto (kanan) masuk ruang sidangdi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.(ardhi)
Kolonel Inf Priyanto (kanan) masuk ruang sidangdi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.(ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengaku sangat menyesali perbuatannya karena telah membuang sejoli Nagreg Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila dibuang usai sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.

Hal tersebut disampaikan Priyanto dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ucap Priyanto di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).

Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung.

Namun dalam kesempatan ini, disorot oleh awak media, Priyanto memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban dan amat menyesali perbuatannya.

"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," terangnya.

Priyanto pun berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.

Sementara itu, ihwal tuntutan Oditur Militer Tinggi yang meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa Priyanto mesti dipecat dari instansi TNI AD mendapat tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT