Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

Kriminal

Kolonel Prayitno Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu 02 Mar 2022, 18:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) pada 8 Desember 2021 dijerat sejumlah pasal.

Berdasar informasi resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menetapkan sidang perdana digelar pada Selasa (8/3/2022), Priyanto tak hanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Yaitu Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang  Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Apabila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan pasal primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara

Sangkaan pasal ini berdasarkan penyelidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan hasil pemeriksaan berkas perkara dilakukan Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer.

Dikabarkan sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Berdasar pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan  digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama. 

Pada sidang itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang membuat sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) tewas. 

Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. 

Penetapan jadwal sidang ini sebagai tindakan lanjut selepas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022). 

Dalam kasus tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya ada tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yaitu Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko. 

Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.

Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lantaran mekanisme yang terbagi berdasar pangkat terdakwa. 

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI berpangkat perwira menengah, sedangkan prajurit bukan perwira menengah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada ranah peradilan militer kini sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara memastikan seluruh syarat aspek hukum sudah terpenuhi.

Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," tutur Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo. (Ardhi) 

Tags:
Kolonel Prayitnopelaku tabrak lariSejoli di NagregDijeratPasal Pembunuhan Berencana

Reporter

Administrator

Editor