ADVERTISEMENT

Mantap! Polrestro Depok Tilang Mobil Ormas yang Pakai Lampu Rotator

Rabu, 2 Maret 2022 19:49 WIB

Share
Patroli Presisi Polri, (Foto: Instagram/@patroliperintispresisi_pmj)
Patroli Presisi Polri, (Foto: Instagram/@patroliperintispresisi_pmj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Depok memberhentikan sebuah mobil ormas yang memakai lampu rotator di Jalan Raya Bogor pada Selasa (1/3/2022).

Diketahui mobil yang pakai lampu rotator ini merupakan milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Mobil tersebut diberhentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok.

 

Ketua tim patroli Iptu Winam Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas karena memakai rotator di luar peruntukannya.

"Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang. Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi," jelas Iptu Winam Agus, dilansir dari PMJNews pada Rabu (2/3/2022).

 

Winam menyebutkan hal ini sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Winam menyebutkan mobil yang dapat menggunakan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan instansi seperti polisi, ambulans dan mobil pemadam kebakaran. (Firas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT