Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan Barang Bukti Korban berupa pakaian kepada awak media, Selasa (25/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Biadab! Modus Empat Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bekasi; Diiming-Imingi Uang Hingga Dicekoki Miras

Rabu 26 Jan 2022, 00:05 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan empat tersangka kasus pencabulan anak, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Kamis (25/01/2022) siang

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, empat tersangka yang diamankan tersebut diantaranya, DA (40), AK (57), J (16) dan A (15).

Sementara itu korban kasus pencabulan anak- anak perempuan tersebut dengan rentang umur 6 hinggga 15 tahun, diantaranya ND (6) SPS (12), KM (7) dan RAS (15).

Adapun modus daripada tersangka Diungkapkan Kombes Hengki yaitu dengan berbagai modus.

"Para tersangka menawarkan uang untuk jajan atau makanan, kemudian mengajak korban ke rumah tersangka untuk kemudian dicabuli, (selanjutnya) mengajak jalan korban hingga mencekoki minuman keras, setelah korban tidak sadar, lalu dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (25/01/2022) siang

Adapun Dijelaskannya, pelaporan yang dilakukan oleh orang tua korban saat itu mengetahui korban mengeluh rasa sakit pada alat genital dan menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.

"Seluruh Korban telah dilakukan visum ET Repertum, dan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing dari P2TP2A," ujar Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangan tertulis nya

Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sebelumnya, terjadi pada rentan waktu tanggal 17 hingga 23 Januari 2022.

Sambungnya, selanjutnya Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatan para tersangka

Kombes Hengki mengugkapkan, keterlibatam para tersangka, yaitu  DA (40) di mana pelaku menyetubuhi atau mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras, korban adalah dari tersangka 1 ini atas nama RAS (15). 

Sementara tersangka AK (57)  tetangga korban (melakukan pencabulan dengan mengimingi uang sebanyak Rp5 ribu korban berinisial ND.

Tersangka berinisial J (16) merupakan teman dekat korban yang melakukan hubungan suami istri, korbannya adalah atas nama SPS (12).

"Yang terakhir ialah Tersangka AS (15) merupakan teman korban juga dengan melakukan hal-hal yang sama terhadap korban dengan janji membelikan atau memberikan korban ice cream, kesukaan anak-anak, dijanjikan itu, diberikan kepada korban atas nama korban KM (7)," Ungkapnya

Hengki menambahkan, seluruh Korban telah dilakukan visum ET Repertum, dan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing dari P2TP2A.

Dari empat laporan tersebut, empat tersangka disangkakan pasal larangan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan pelecehan,  pencabulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman daripada tersangka, minimal Lima tahun, dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi)

Tags:
pencabulanpencabulan-anak-di-bawah-umurkasus pencabulan anak di bawah umur di bekasipelaku pencabulan anak di bawah umur di bekasimodus pelaku cabuli anak di bawah umur di bekasipelaku pencabulan anak di bawah di bekasi cekoki korban dengan miraspelaku beri iming-iming uang pada korban pencabulan di bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor