BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belum lama digeruduk Polsek Cileungsi, Agen Minuman keras (Miras) di Wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali beroperasi.
Alhasil, ruko miras tersebut kembali disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (9/02/2022) malam.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan keresahan masyarakat.
"Selain itu izin penjualan miras di Kabupaten Bogor juga belum ada," katanya kepada Poskota.
Kendati di Kabupaten Bogor belum ada izin membuka usaha miras, pemilik toko minuman berakohol ini sempat menolak pengamanan barang dagangnya.
"Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota bogor, bukan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Menurut Rhama, dengan armada satu Pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko tersebut.
"Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat berbagai jenis minuman dengan golongan A sampai C," tandasnya.
Selanjutnya, lanjut Rhama, langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki.
"Jika penjual tidak bisa menunjukan izin, maka akan kita musnahkan," tukasnya.
Sementara, pemilik usaha miras, Ali mengatakan dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha.