BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penertiban Baliho tak berizin di kota Bekasi dilakukan aparatur gabungan pengamanan dari TNI Polri, Satpol-PP dan unsur kelurahan. Rabu (09/02/2022) lalu.
Penertiban tersebut berada di jalan Burangrang RT. 008 RW 012, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, pada pukul 14.00 s.d 14.30 WIB.
Salah satu baliho atau banner tidak berizin berukuran 1,5 M X 2 meter yang ditertibkan bertuliskan,
"STOP KRIMINALISASI ULAMA DAN AKTIVIS, USUT TUNTAS KASUS PEMBANTAIAN KM 50, #BebaskanIBHRSDkk
#AyoRevolusiAkhlaq
#BebaskanNKRIDariOligarki
#UsutTuntasTragediKejiKM50
UMAT ISLAM JAWA BARAT,"
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, penertiban tersebut karena tidak memiliki izin.
"Kegiatan penurunan spanduk dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan yang di pimpin Lurah Kayurungin Jaya, dikarenakan pemasangan tersebut tidak memiliki izin," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulis nya, Kamis (10/02/2022) pagi.
Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)
Erna menuturkan, setelah diterbitkannya baliho tersebut, pihak satpol PP segera mengamankanya.
"Setelah ditertibkan selanjutnya baliho diamankan atau dibawa oleh Sat. POL PP Kecamatan Bekasi Selatan. Selama kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan tertib," pungkasnya. (ihsan fahmi)