ADVERTISEMENT

Berita Metropolitan, KRMP Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub Era Ahok Tentang Penggusuran

Kamis, 10 Februari 2022 16:16 WIB

Share
KRMP mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. (Foto/yono)
KRMP mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. (Foto/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur Anies Baswedan cabut Pergub era Ahok tentang Penggusuran.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang telah diterbitkan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dinilai tidak memiliki standar hak asasi manusia (HAM) karena melegalkan penggusuran paksa.

"Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016. Kenapa peraturan tersebut harus dicabut?.  Karena Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM," tegas Koordinator KRMP, Charlie Albajili, Kamis (10/2/2022).

Masih dengan Charlie, di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran.

Dengan adanya Pergub tersebut, pemerintah seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dari hakim.

Pasalnya, pemerintah bisa dengan beringas membongkar paksa rumah warga sebelum adanya putusan pengadilan yang menentukan kuasa atas tanah itu.

Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum. Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan HAM.

Bila Pergub tersebut terus ada, maka dapat dijadikan alat bagi pemerintah untuk melakukan penggusuran sesuai dengan pesanan perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki kuasa.

Jika pak Anies punya komitmen soal hak atas tempat tinggal yang layak maka pak Anies tidak bisa mengesampingkan masalah penggusuran paksa.

Komitmen itu harus diwujudkan oleh penyelesaian yang lebih struktural, bukan hanya sekedar gimmick, bukan hanya sekedar tidak menggusur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT