ADVERTISEMENT

Duh Ternyata! Minuman Keras Jenis Ciu yang Diproduksi Acong di Jatiasih Bekasi, Baru 5 Bulan Beroperasi

Senin, 28 Februari 2022 21:47 WIB

Share
Rumah yang digerebek dan digaris kuning polisi di jalan dirgantara raya, Jatiasih, Bekasi, Senin (28/02/2022) sore. (ihsan fahmi)
Rumah yang digerebek dan digaris kuning polisi di jalan dirgantara raya, Jatiasih, Bekasi, Senin (28/02/2022) sore. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Jalan Dirgantara Raya, Blok A 03 RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih Bekasi, geruduk penghuni rumah kontrakan yang melakukan produksi minuman keras jenis ciu, Jum'at (25/02/2022) lalu.

Agus Pradjojo (56) Ketua RW 08, mengungkapkan, bahwa terduga pelaku yang kerap disapa Acong (40) mengontrak di rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras sejak bulan Juli 2021 lalu.

Sementara, menurut pengakuan terduga pelaku Acong, ia baru melakukan produksi minuman keras sejak bulan Oktober 2021 lalu.

"Mereka itu, tentu saja mengontrak disini, dia ngontrak dari bulan Juli (2021) produksi mulai bulan Oktober (2021) (pengakuan dia)," ujar Agus Pradjojo kepada wartawan, Senin (28/02/2022) sore.

Agus Pradjojo atau biasa disapa Yoyo, menjelaskan, saat menghuni rumah yang ia tinggal, diakui teduga pelaku sebagai tempat tinggal, dan ia bekerja sebagai distributor suatu barang.

"Dia buat tempat tinggal, pelaku ngaku bekerja sebagai distributor apa gitu di daerah kota," terangnya.

Warga yang sebelumnya mencurigai dari adanya aroma bau yang menyengat melalui parit dan saluran air, lalu mendatangi pelaku dirumah yang ia huni, Jum'at (25/02) lalu pukul 22.00 WIB.

Saat warga menggeruduk rumah yang dihuni, Acong sempat berkelit menjawab, dan beralasan ia tengah memperkerjakan sebuah produk berbahan baku cat.

"Pencampur bahan baku cat, setelah diinterogasi kata warga ngaku aja kamu, akhirnya dia ngaku usaha minuman berjenis ciu," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, saat warga menggeruduk rumah yang dihuni Acong, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT