Polisi Grebek Agen Penjualan Miras di Kawasan Metland Transyogi, Ratusan Botol Disita

Senin 07 Feb 2022, 23:27 WIB
Polsek Cileungsi menggerebek agen penjualan miras di kawasan ruko Metland Transyogi. (Ist)

Polsek Cileungsi menggerebek agen penjualan miras di kawasan ruko Metland Transyogi. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Sebuah agen penjualan minuman keras (miras) di kawasan Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, digrebek petugas Polsek Cileungsi, Senin (7/2/2022). Ratusan botol miras dari berbagai merek, diamankan petugas dari lokasi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan diawali kecerugian anggotanya yang tengah melakukan patrol rutin di sekitar. 

"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021," ucap Kompol Andri kepada Poskota.co.id.

Menurutnya, total minuman haram yang disitanya tersebut sebanyak 186 botol. Saat digrebek, pemilik agen juga tidak memiliki izin usaha penjualan minuman memabokan tersebut.

 "Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship," tandasnya. 

Kapolsek meminta warga untuk tidak melakukan penjualan miras, pasalnya Pemkab Bogor dengan Kepolisian berkomitmen untuk memerangi berbagai penyakit masyarakat, salah satunya miras .(Billy) 

Berita Terkait
News Update