ADVERTISEMENT

Ngeri! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KPK Akan Bantu Polisi dan Komnas HAM

Selasa, 25 Januari 2022 20:20 WIB

Share
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat mengumumkan status tersangka kasus suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada awak media, Kamis (20/1/2022). (capture live youtube KPK)
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat mengumumkan status tersangka kasus suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada awak media, Kamis (20/1/2022). (capture live youtube KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK siap menyatakan memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM untuk mendalami temuan kerangkeng manusia yang diduga digunakan untuk melakukan perbudakan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK siap untuk membantu polisi dan Komnas HAM dalam meminta keterangan tersangka kasus suap TRP ihwal adanya temuan kerangkeng manusia di rumahnya.

"KPK siap fasilitasi polisi ataupun Komnas HAM apabila ingin mendalami dan meminta keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan kepada tersangka yang dimaksud (TRP/Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali, Selasa (25/1/2022).

Saat akan menangkap TRP di rumahnya, tim KPK juga telah menemukan kerangkeng manusia di rumah TRP.

Namun, karena pada saat itu kerangkeng manusia bukan merupakan bagian dari perkara yang diselidiki.

KPK akhirnya melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait temuan tersebut.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menerima laporan ihwal temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang saat ini tengah ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Atas hal tersebut, Lembaga Swadaya pemerhati buruh tersebut kemudian melaporkan temuan itu kepada Komnas HAM pada Senin (24/1/2022).

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," pungkasnya. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT