Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Sebut Tempat Menampung Remaja Nakal dan Kecanduan Narkoba, Tapi Tak Punya Izin

Selasa 25 Jan 2022, 19:45 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral adanya temuan bangunan kerangkeng terhadap pekerja kebun sawit di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara tak punya izin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaiamana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan pendalaman polisi, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012. Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam rangka mengusut asal-usul kerangkeng itu, polisi juga membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dari keterangan penjaga bangunan bahwa  itu merupakan empa penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, tempat itu dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Menurutnya, jumlah warga binaan, di kerangkeng itu semula ada 48 orang. Namun, sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

Ramadhan melanjutkan, para penghuni kerangkeng itu juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar. Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja, mereka diberikan ekstra puding dan makan," imbuhnya.

Berita Terkait

News Update