ADVERTISEMENT

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Sebut Tempat Menampung Remaja Nakal dan Kecanduan Narkoba, Tapi Tak Punya Izin

Selasa, 25 Januari 2022 19:45 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral adanya temuan bangunan kerangkeng terhadap pekerja kebun sawit di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara tak punya izin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaiamana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan pendalaman polisi, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012. Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam rangka mengusut asal-usul kerangkeng itu, polisi juga membentuk tim gabungan dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dari keterangan penjaga bangunan bahwa  itu merupakan empa penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, tempat itu dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Menurutnya, jumlah warga binaan, di kerangkeng itu semula ada 48 orang. Namun, sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

Ramadhan melanjutkan, para penghuni kerangkeng itu juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT