JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koruptor di Singapura bakalan dijemput Pemerintah, setelah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi bilateral.
Penandatanganan ini setelah Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan memperingati 55 tahun hubungan diplomatik kedua negara.
Perjanjian ekstradisi bilateral ini merupakan sebuah langkah yang diharapkan oleh pihak Indonesia untuk mengadili orang-orang yang membawa kabur uang negara miliaran dolar di luar negeri.
Dalam kesempatan ini, para menteri senior kabinet dari kedua negara juga menandatangani perjanjian bilateral yang mencakup wilayah udara dan pertahanan.
Isu ekstradisi merupakan permasalahan lama bagi Indonesia, dimana sulitnya membawa beberapa buronan ke pengadilan yang telah menggelapkan uang negara dalam jumlah besar keluar negeri untuk dibawa ke pengadilan.
"Perjanjian ekstradisi ini akan meningkatkan kerja sama dan memerangi kejahatan serta mengirimkan sinyal positif kepada investor," kata Perdana Menteri Lee.
Sebelumnya pada tahun 2007, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee juga telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan, namun tidak pernah terselesaikan.
"Berdasarkan perjanjian ekstradisi, orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi dan itu akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Perjanjian itu juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari keadilan dengan mengubah kewarganegaraan mereka.
“Oleh karena itu, pelaksanaan perjanjian ekstradisi pidana akan menciptakan efek jera bagi kejahatan di Indonesia dan Singapura,” tambah Luhut seperti yang dialnsir oleh reuters.
Indonesia telah membentuk satuan tugas baru yang disebut "BLBI" yang mengejar dana talangan 8 miliar USD yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dibayar kembali.