ADVERTISEMENT

Bejat, Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Serang Digarap Tiga Pria, Lantas Disetubuhi Buruh Serabutan

Minggu, 22 Mei 2022 15:55 WIB

Share
Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)
Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gadis di bawah umur di Serang, menjadi korban kelakuan bejat tiga orang. Gadis itu 'digarap' tiga orang tersebut. Lantas disetubuhi oleh salah satunya yang sehari-hari jadi buruh serabutan. 

Usai dicekoki minuman keras (miras), gadis di bawah umur. berusia 16 tahun, dicabuli oleh tiga pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di  Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5) dini hari.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5/2022) malam.

Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. 

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu si gadis di bawah umur dicekoki miras. Koraban tidak mau, tapi pelaku memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Minggu (22/5/2022).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT