JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban sempat merasa senang dengan terjadinya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Akan tetapi, ketika ia melihat adanya kerumunan yang terjadi di perusahaan yang bergerak di sektor makanan dan minuman, yakni Holywings Kemang, Jakarta Selatan membuat Prof Zubairi justru mengerutkan dahi.
Dalam akun Twitternya, Senin (6/9/2021) Prof Zubairi mengaku senang karena Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menurun sebanyak 20 persen.
Bahkan sebuah data atau statistik dalam sebuah gambar yang diunggah oleh Prof Zubairi menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sudah turun hingga posisi 13 dari total kasus, kasus Covid-19 baru, sampai dengan total kematian.
"Sejujurnya saya sedang senang ketika tahu BOR rumah sakit rujukan Covid-19 turun jadi 20 persen dan Indonesia turun ke nomor 13 di Worldometers.," tulis Prof Zubairi
Akan tetapi secara bersamaan ia juga pada akhirnya justru mengerutkan dahinya saat melihat tersebarnya video kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang pada Minggu malam (5/9/2021).
Menurutnya, kerumunan yang bak konser pra Covid-19 sebagai sebuah pemandangan yang sangat membuat hatinya pilu.
Bagaimana tidak, karena pemandangan itu sangatlah mengkhawatirkan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan klister Covid-19 baru dan kasus pun bisa naik lagi jika tidak dijaga sebaik mungkin.
"Tapi langsung mengerutkan dahi saat melihat video kerumunan seperti "konser" pra-Covid-19 di Holywings. Pemandangan yang memilukan," tambahnya.
Sejujurnya saya sedang senang ketika tahu BOR rumah sakit rujukan Covid-19 turun jadi 20 persen dan Indonesia turun ke nomor 13 di Worldometers. Tapi langsung mengerutkan dahi saat melihat video kerumunan seperti "konser" pra-Covid-19 di Holywings. Pemandangan yang memilukan. pic.twitter.com/AFqUoFvlcj
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) September 6, 2021
Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengaku Holywings sudah lebih dari dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Akan tetapi untuk tindakan tegas mengenai langkah apa yang akan diambil setelah kejadian viral ini masih akan terlebih dahulu menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat.
Masih belum dapat dipastikan lagi apakah karena kasus ini Holywings akan ditutup secara permanen selama PPKM atau masih diizinkan di buka.
Seperti apa yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa terkena sanksi.
Dari aturan yang terdapat di dalamnya, tercatat bahwa setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administrative itu bisa jadi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Apabila teguran tertulis masih dilanggar juga, maka usaha yang dimiliki pelanggar akan ditutup sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.
Akan tetapi jika masih ‘bandel’ dan membuat atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp50 juta. (cr03)