ADVERTISEMENT

Satpol PP DKI Jakarta Segel Kafe Holywings Kemang Selama PPKM dan Kenakan Denda Rp50 Juta

Senin, 6 September 2021 22:12 WIB

Share
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Segel Di Holywings Kemang Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan. (adji)
Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Segel Di Holywings Kemang Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kafe Holywings Kemang di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dikenakan denda Rp50 juta dan disegel selama PPKM Level 3 oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.

Penyegelan ini dilakukan seiring pelanggaran berulang yang dilakukan restoran itu selama masa PPKM.

"Berdasarkan data sudah tiga kali melanggar yaitu pada Februari 2021, Maret 2021, dan 4 September 2021," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi.

Dia menjelaskan, berulangnya pelanggaran itu pula yang menjadi dasar penyegelan selama PPKM diterapkan lebih cepat kendati Holywings Kemang saat ini masih dalam masa penyegelan 3x24 jam.

Pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut jam operasional.

Penyegelan selama PPKM ini dipastikan Arifin mengacu peraturan yang berlaku.

Hal ini antara lain merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terpantau, penyegelan selama PPKM itu ditandai pemasangan segel berupa spanduk putih oleh sejumlah petugas Satpol PP bertuliskan 'Pembekuan Sementara Izin Selama PPKM'.

Kemudian pihaknya juga melakukan denda administratif sebesar Rp50 juta. (adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT