JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara rutin menggelar patroli dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Petugas yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI dan Gulkarmat tersebut, melakukan penyisiran ke lokasi yang dijadikan tempat berkumpul masyarakat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, dalam patroli yang digelar pada Minggu (12/9/2021) malam, pihaknya melakukan pembubaran remaja yang berkumpul.
Para pemuda tersebut kemudian diminta untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
"Kita selalu mengingatkan untuk mentaati prokes (protokol kesehatan), kita belum aman 100 persen dari penyebaran Covid-19," ujar Edi, Senin (13/9/2021).
Edi menambahkan, selain memberikan imbauan menerapkan prokes dan membubarkan kerumunan remaja, petugas gabungan juga mengecek kafe dan warung-warung yang dikhawatirkan masih beroperasi di jam malam.
Selama aturan PPKM masih diberlakukan, rumah makan dan kafe hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung.
"Kita juga mengecek sejumlah kafe dan warung, hasilnya kami tidak menemukan adanya pelanggaran," tandasnya. (yono)