Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama oleh Bar Holywings, Ini Motif dan Peran Para Pelaku

Sabtu 25 Jun 2022, 10:09 WIB
Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang. (zendy)

Para tersangka ujaran penistaan agama hingga SARA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah enam orang. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama hingga SARA dan menyebarkan berita hoax pada sebuah unggahan poster yang diposting Bar Holywings beberapa waktu lalu.

Adapun poster tersebut bertuliskan jika seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria bisa dapat minuman beralkohol secara gratis di Bar Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menungkapkan bahwa motif yang dilakukan pihak marketing Holywings terkait unggahan tersebut demi menarik pelanggan. Karena diketahui, saat ini Bar Holywings belakangan ini tidak mencapai target penjualan perusahaan.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings khususnya di outlet yang presentase penjualannya dibawah target 60 persen," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Selanjutnya, kata Budhi, pihak Holywings ini mempoting poster tersebut pada Rabu malam. Adapun rencananya promosi tersebut bisa dinikmati para pelanggan mulai Kamis 23 Juni saat malam hari.

"Iya jadi perlu diketahui bahwa mereka memposting kalau tidak salah hari rabu atau hari kamis pagi. Untuk promosinya sendiri untuk hari kamis malam," ucap dia.

Tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan  mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.

"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.

"Tersangka kelima dan keenam yakni berinisial AAB 25 tahun dan AAM 25 tahun. Keduanya memiliki peran mengupload postingan sosial media dan memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan promo dalam akun Holywings, satu unit PC komputer, satu unit laptop, satu handphone, dan satu unit hard disk.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE. (Zendy)

Berita Terkait
News Update