ADVERTISEMENT
Sabtu, 25 Juni 2022 09:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama hingga SARA.
Bar Holywings menyebarkan sebuah poster bertuliskan bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria gratis minuman beralkohol di Bar Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Keenamnya, terbukti melakukan unsur penistaan agama hingga SARA yang menyebabkan kelompok beragama menjadi gaduh akan hal tersebut.
"Tersangka dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022).
Kemudian, keenam tersangka ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari memiliki ide hingga yang memposting poster berisikan unsur penistaan agama hingga SARA.
Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.
"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yg bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT