ADVERTISEMENT

Tegas! 6 Staf Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Perjara, Terkait Ujaran Kebencian Agama

Sabtu, 25 Juni 2022 09:02 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Jakarta Selatan  menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama hingga SARA.

Bar Holywings menyebarkan sebuah poster bertuliskan bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria gratis minuman beralkohol di Bar Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Keenamnya, terbukti melakukan unsur penistaan agama hingga SARA yang menyebabkan kelompok beragama menjadi gaduh akan hal tersebut.

 

"Tersangka dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022).

Kemudian, keenam tersangka ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari memiliki ide hingga yang memposting poster berisikan unsur penistaan agama hingga SARA.

Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.

"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yg bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT