Tegas! 6 Staf Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Perjara, Terkait Ujaran Kebencian Agama

Sabtu 25 Jun 2022, 09:02 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Jakarta Selatan  menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama hingga SARA.

Bar Holywings menyebarkan sebuah poster bertuliskan bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria gratis minuman beralkohol di Bar Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka ini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Keenamnya, terbukti melakukan unsur penistaan agama hingga SARA yang menyebabkan kelompok beragama menjadi gaduh akan hal tersebut.

 

"Tersangka dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/2022).

Kemudian, keenam tersangka ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari memiliki ide hingga yang memposting poster berisikan unsur penistaan agama hingga SARA.

Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.

"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yg bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.

"Tersangka kelima dan keenam yakni berinisial AAB 25 tahun dan AAM 25 tahun. Keduanya memiliki peran sebagai mengupload postingan sosial media dan memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event," ucapnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan promo dalam akun Holywings, satu unit PC komputer, satu unit laptop, satu handphone, dan satu unit hard disk.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Zendy)

Berita Terkait
News Update