JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskwan ihwal poster berisikan sebuah promosi mengandung penistaan agama hingga SARA yang dilakukan Bar Holywings.
Adapun unggahan poster tersebut pertama kali dilakukan oleh Bar Holywings pusat yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat kawasan BSD, yang mana mereka merupakan karyawan HW, yang membuat dan mengupload konten tersebut hingga beredar luas di medsos," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Selanjutnya, kata Budhi, polisi awalnya memeriksa enam orang karyawan Hollywings yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan. Setelah itu, polisi menaikan status penyelidikan ke penyidikan kepada enam orang tersebut.
Hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka pada enam orang yang merupakan Direktur Kreatif hingga karyawan yang bertugs memposting poster berbau SARA tersebut.
"Keenamnya merupakan EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22), A (25) perempuan, dan AAM (25)," ucap Budhi.
Budhi menerangkan, kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings, yang mana unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. Polisi lantas bergerak ke daerah BSD dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu.
"Lalu kami lakukan patroli siber dan kami dapatkan informasi dan keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW, yang lokasinya di daerah BSD, Tangsel," jelasnya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan secara intensif pada mereka hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah lebih dahulu membuat laporan polisi model A mengingat belum adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan terkait hal itu.
"Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus itu menjadi ramai," katanya
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.