ADVERTISEMENT

Puluhan Perusahaan di Kabupaten Bekasi Ikuti Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja di RS EMC Cikarang

Sabtu, 25 Juni 2022 12:32 WIB

Share
Sosialisasi bertema Update Issue JKK dan Penanganan Cedera di Dada yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Juni 2022 di RS EMC Cikarang.(Ist)
Sosialisasi bertema Update Issue JKK dan Penanganan Cedera di Dada yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Juni 2022 di RS EMC Cikarang.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berkolaborasi dengan RS EMC Cikarang, menggelar  sosialisasi yang bertema Update Issue JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Penanganan Cedera di Dada.

Sosialisasi yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan itu berlangsung  di RS EMC Cikarang, Rabu  22/6/2022.)

Selain mendapatkan sosialisasi perihal manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan tata cara pelaporan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, puluhan perwakilan perusahaan ini juga mendapatkan  sosialisasi perihal fasilitas kesehatan yang ada di RS EMC Cikarang serta sharing seputar kesehatan dan penanganan cidera dada.

\Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang,  Andry Rubiantara, serta Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang.

Andry Rubiantara, menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit EMC Cikarang atas pelayanan yang selama ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan juga atas kontribusinya dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya beliau juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bekasi dengan melindungi pekerja rentan kedalam program

Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang, mengatakan bangga dan gembira dengan adanya kegiatan sosialisasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

Maksud & tujuan kegiatan ini salah satunya adalah untuk memberitahukan kepada  perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi bahwa, rumah sakitnya  siap menerima dan menangani pasien-pasien dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami  akan memberikan pelayanan yang unggul dan terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal, ” janjinya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini  memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT