BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berkolaborasi dengan RS EMC Cikarang, menggelar sosialisasi yang bertema Update Issue JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Penanganan Cedera di Dada.
Sosialisasi yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan itu berlangsung di RS EMC Cikarang, Rabu 22/6/2022.)
Selain mendapatkan sosialisasi perihal manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan tata cara pelaporan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, puluhan perwakilan perusahaan ini juga mendapatkan sosialisasi perihal fasilitas kesehatan yang ada di RS EMC Cikarang serta sharing seputar kesehatan dan penanganan cidera dada.
\Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, serta Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang.
Andry Rubiantara, menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit EMC Cikarang atas pelayanan yang selama ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan juga atas kontribusinya dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya beliau juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bekasi dengan melindungi pekerja rentan kedalam program
Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang, mengatakan bangga dan gembira dengan adanya kegiatan sosialisasi dengan BPJS ketenagakerjaan.
Maksud & tujuan kegiatan ini salah satunya adalah untuk memberitahukan kepada perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi bahwa, rumah sakitnya siap menerima dan menangani pasien-pasien dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan memberikan pelayanan yang unggul dan terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal, ” janjinya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenegakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).