ADVERTISEMENT
Ironis! Holywings Kemang Langgar Prokes, Alumni 212 Bandingkan Kasus Habib Rizieq: Seret ke Pengadilan
Senin, 6 September 2021 12:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini Holywings Tavern Kemang, Jakarta jadi perbincangan di media sosial.
Holywings diketahui telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM sedang berlangsung.
Imbasnya, Holywings harus ditutup sementara sampai 3 hari mendatang, hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Instagram @SatpolPP_DKI.
"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta.
Dalam foto yang diunggah akun Satpol PP DKI Jakarta, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif meminta aparat adil.Ia tegaskan agar pemiliknya harus disanksi dan diperoses secara hukum.
"Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan," kata dia, Senin, (6/9/2021).
Slamet juga meminta aparat adil dalama meneggakkan hukum di Indonesia. mengingat saat ini Habib Rizieq juga dipidana akibat melanggar prokes.
"Tegakan hukum," tegas Slamet.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT