ADVERTISEMENT

Buruan Daftar! Pemprov DKI Buka Kesempatan untuk Ribuan Mantan Karyawan Holywings Ikut Program Pelatihan Kerja

Kamis, 21 Juli 2022 13:18 WIB

Share
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Penutupan Kafe Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuka kesempatan kepada 3.000 mantan karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan untuk ikut program pelatihan kerja.

"Kita pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Menurut Andri Yansyah, pihaknya sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan untuk warga yang mau menjadi tenaga profesional dan pengusaha.

"Kita siapkan 29 pelatihan. Ada Salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," paparnya.

Ke 29 cabang keahlian itu digelar di setiap Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan juga Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

Warga yang mau mendaftar pun bisa langsung mendatangi pihak Sudin yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.

Warga juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi, salah satunya website Jaknaker.id

Meski demikian, Andry Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings yang terkena PHK itu.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelas dia.

Sebelumya, Kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogo Petamburan, Jakarta Barat, ditutup. Penutupan dilakukan lantaran Kafe tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.

Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso mengatakan, Kafe tersebut ditutup petugas lantaran tidak memiliki dokumen dan perizinan yang semestinya.

"Pasal penutupan tempat usaha Hollywings ini dikarenakan tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Penutupan Kafe yang tengah kontroversial karena memberi promo minuman keras itu juga berdasarkan rekomendasi pencabutan atas izin usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Yang keempat adanya permohonan penutupan tempat usaha yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta," jelasnya.

Selain Holywings Tanjung Duren, Satpol PP juga menutup Holywings yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT