ADVERTISEMENT

Buntut Promosi Miras Catut Nama 'Muhammad' dan 'Maria', THM Holywings Dipolisikan

Jumat, 24 Juni 2022 15:59 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut unggahan promosi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings, yang mencatut nama 'Muhammad' dan 'Maria' yang dianggap sakral oleh umat Islam atau pun Katholik berbuntut panjang.

Pasalnya, atas unggahan tersebut, Himpunan Advokat Muda Indonesia mempolisikan THM Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama.

Kabar mengenai pelaporan THM Holywings itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Zulpan mengatakan, pelaporan tersebut telah diterima oleh pihaknya pada Kamis (23/6/2022) malam kemarin.

"Ya benar, LP sudah diterima terkait dengan postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jum'at (24/6/2022).

Mantan Kapolsek Ciputat itu menjelaskan, adapun pihak Holywings dalam pelaporan tersebut dipersangkakan dengan kasus dugaan penistaan agama oleh pihak pelapor.

"Berdasarkan laporannya, dugaan penistaan agama. Karena kan nama Muhammad itu identik dengan agama Islam, dan nama Maria itu identik dengan agama Katholik," jelas Zulpan.

Dia melanjutkan, laporan itu pula saat ini telah diterima oleh jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan tengah diselidiki.

"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ucapnya.

Sementara itu, Sunan Kalijaga selaku pihak pelapor menjelaskan tujuan dari laporan yang ditujukan kepada pihak THM Holywings itu. Sunan menyebut, apa yang telah diunggah Holywings dalam promosinya itu, tentu telah dianggap menistakan agama. Oleh karenanya, dia meminta pihak Holywings untuk mempertanggung jawabkan unggahannya tersebut.

"Jadi tadi malam saya selaku Ketua Umum Himpunan Advokat Indonesia, melaporkan dugaan adanya penistaan agama dari manajemen kafe yang di mana alat bukti itu sudah terang benderang, bahwa promosi itu ada di akun official Instagram mereka," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2022).

"Lalu ada permohonan maaf resmi di akun IG official mereka. Lalu mereka menyatakan promosi tersebut tidak diketahui oleh manajemen atau para owner. Buat saya gampang kalau itu benar ada oknum Holywings yang ingin merusak nama baik Holywings tunjukkin orangnya, laporkan orangnya karena sebabkan kegaduhan, sebabkan SARA, kerugian nama baik dari Holywings," papar dia.

Sunan mengungkapkan, laporannya terhadap Holywings pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Namun, dia menyebut bahwa sosok terlapor dalam laporannya masih dalam penyelidikan.

"(Terlapor) dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen bisa admin IG, macam-macam," imbuhnya.

"Intinya biarkan nanti proses lidik dan sidik yang membungikan kalau tersangka itu si A, si B, si C. Jadi sudah koordinasi dengan Siber Polda kita sepakat dalam lidik (terlapor)," sambung dia.

Adapun laporan Sunan terhadap pihak THM Holywings telah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan dugaan kasus penistaan agama melalui media elektronik di Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Adam).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT