Ya Ampun! Kenalan Lewat Facebook, Pria di Tangerang Tipu 8 Orang Mama Muda Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Juni 2022 15:09 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Muksin lelaki berumur 43 tahun asal Kota Tangerang dibekuk jajaran Polsek Neglasari. Dia, dibekuk lantaran melakukan aksi penipuan terhadap delapan orang mamah muda yang dikencaninya melalui sosial media Facebook.

Jika sebelumnya Muksin atau Hermansyah, nama akun Facebooknya berhasil dibekuk karena adanya seorang mamah muda yakni MA (36) yang menjadi korbannya melapor.

Pelaku mengaku jika terdapat beberapa lagi korban.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menyebut korban MA kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017 dan, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000.

"Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022," ungkap Putra pada Poskota, Jumat (24/6/2022).

Kata Putra aksi bejat Muksin kemudian terendus setelah dilakukan pemeriksaan. Rupanya, bukan hanya MA yang menjadi korban penipuan lelaki asal Kota Tangerang ini.

"Jadi ada 7 orang korban lainnya dengan TKP yang berbeda dan kerugian yang berbeda," sebutnya.

Putra menyebut setidaknya terdapat total 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku.

Semua korban, tambah Putra, hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri." terang Kompol Putra.

"Kami sedang mencari korban-korban dan Laporan Polisinya, sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan Polisi di Polsek Benda. Pelaku yang ditangkap, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, ternyata sudah melakukan modus yang sama ke delapan korban berbeda.” Jelas Kompol Putra.

Pelaku, kata Putra, yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42 Tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutup Kompol Putra. (Muhammad Iqbal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar